PERSPEKTIF HUKUM KANONIK TERHADAP KEBEBASAN MENIKAH, PERKAWINAN SEJENIS, DAN PENOLAKAN KETURUNAN

Penulis

  • Yanto Sandy Tjang Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
  • Mayong Andreas Acin Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.63037/ivl.v8i2.166

Kata Kunci:

Childfree, Hukum Kanonik, Perkawinan Sejenis; Kebebasan Menikah; Perkawinan Katolik.

Abstrak

Penelitian ini mengeksplorasi secara mendalam konsep kebebasan untuk menikah dalam kerangka Hukum Kanonik Gereja Katolik dengan meninjau tiga persoalan aktual: kapasitas hukum dan moral calon mempelai, pandangan Gereja mengenai perkawinan sesama jenis, serta status yuridis dan moral pasangan yang secara sengaja memilih untuk tidak memiliki anak (childfree). Berangkat dari ajaran Gereja yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sakramen antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat tetap, eksklusif, dan terbuka terhadap anugerah kehidupan, penelitian ini menyoroti bahwa kebebasan dan kemampuan menurut Hukum Kanonik merupakan prasyarat fundamental bagi keabsahan sakramen tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis yuridis-kanonik terhadap Kitab Hukum Kanonik, dokumen magisterium, serta kajian teologi moral kontemporer, penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan batin dan kematangan psikologis merupakan elemen kunci dalam pemberian persetujuan nikah. Di samping itu, keberadaan halangan-halangan menurut Hukum Kanonik dipahami sebagai mekanisme yang menjaga integritas sakramen. Perkawinan sesama jenis tidak dapat diterima baik secara kodrati maupun sakramental karena tidak memenuhi dimensi penyatuan dan keterbukaan terhadap kehidupan. Sedangkan pilihan childfree yang mengandung penolakan eksplisit terhadap keturunan berpotensi memengaruhi sahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Kanonik. Temuan penelitian ini menegaskan konsistensi internal Hukum Kanonik dalam menghadapi dinamika moral modern serta menampilkan sejumlah implikasi praktis bagi pendidikan pra-nikah, pelayanan pastoral, dan formasi moral umat. Dengan demikian, studi ini memberikan kontribusi bagi pengembangan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai kebebasan menikah, tujuan sakramental, serta tantangan yuridis dan pastoral dalam konteks perubahan sosial masa kini.

Referensi

Beal, J. P., Coriden, J. A., & Green, T. J. (2020). New commentary on the Code of Canon Law. Paulist Press.

Brahmandika, L. (2022). Fenomena childfree di kalangan pernikahan masa kini (tinjauan hukum Gereja terhadap kelahiran dan kesejahteraan anak). Aggiornamento, 3(1), 104–118. https://doi.org/10.69678/aggiornamento301104-118

Borowski, L., & Lipiec, D. (2025). The sacrament of marriage in the Catholic tradition and the culture of the temporary. Religions, 16(6), 704. https://doi.org/10.3390/rel16060704

Ceha, M. N. (2023). Studi komparasi yuridis hukum sipil dan hukum Gereja Katolik tentang homoseksualitas. Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama, 6(2), 147–156. http://dx.doi.org/10.15575/hanifiya.v6i2.21398

De Agar, J. M. (2007). A handbook on canon law. Midwest Theological Forum.

Francis, P. (2016). Amoris laetitia. Libreria Editrice Vaticana.

Galed, D. O. (2020). Perkawinan in fieri dan perkawinan in facto esse dalam pemahaman yuridis Gereja Katolik. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 57–68. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3011

Gobai, D. W., & Korain, Y. (2020). Hukum perkawinan Katolik dan sifatnya: Sebuah manifestasi relasi cinta Kristus kepada Gereja yang satu dan tak terpisahkan. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 81–92. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3015

Hanigan, J. P. (2017). The centrality of marriage: Homosexuality and the Roman Catholic argument. In Christianity (pp. 305–314). Routledge.

Kancak, M. K. L. (2014). Perkawinan yang tak terceraikan menurut hukum Kanonik. Lex et Societatis, 2(3), 83–94. https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4660

Konsili Vatikan II. (1965). Gaudium et spes. Libreria Editrice Vaticana.

Kristeno, M. R., & Meo, Y. W. B. L. (2025). Perkawinan Katolik sebagai sakramen: Kajian hukum Gereja dalam konteks pluralisme agama di Barito Timur. Jurnal Pastoral Kateketik, 2(2). https://doi.org/10.70343/ntas4518

Lumbanraja, B. (2023). Analisis delik dispensasi pembatalan perkawinan Katolik dari sudut pandang hukum Gereja (Iuris Canonici). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 4(1), 13–29.

Mayolla, I. G., & Rynanta, R. B. A. (2024). Memaknai dimensi sakramental perkawinan Katolik dalam Kanon 1055 §1-2 dari perspektif Teologi Tubuh Paus Yohanes Paulus II. Media: Jurnal Filsafat dan Teologi, 5(1), 113–132. https://doi.org/10.53396/media.v5i1.218

Monteiro, Y. H., Suhardi, A., Kleden, F. B., Talo, P., Nara, F. N., Ngenta, A., & Langgu, C. Y. D. (2025). Implementasi sifat-sifat dasar perkawinan Katolik sebagai jalan menuju sukacita hidup berkeluarga. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(1), 1768–1775. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.39825

Nadeak, L., & Maduwu, B. C. G. (2022). “Perkawinan” pasangan homoseksual: Tidak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik. LOGOS, 19(2), 119–129. https://doi.org/10.54367/logos.v19i2.2017

Nadeak, L., Situmorang, S., & Bhia, M. (2023). Perkawinan tanpa anak yang disengaja: Tidak sesuai dengan kodrat perkawinan Katolik menurut seruan apostolik Amoris Laetitia. LOGOS, 20(2), 112–120. https://doi.org/10.54367/logos.v20i2.2991

Nefrindo, O. (2025). Childfree dalam perspektif ajaran Gereja Katolik: Suatu systematic literature review. RELIGIUM, 1(2), 72–85.

Nomo, T. J. (2014). Pelaksanaan perkawinan menurut hukum kanonik di Kevikepan Tonsea sebagai syarat sahnya perkawinan dalam perspektif UU No. 1 Tahun 1974 di Indonesia. Lex et Societatis, 2(4), 98–106. https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4675

Nopiandi, L., & Putra, G. B. (2021). LGBT & perkawinan sejenis (same-sex marriage) dalam pandangan teologi moral Gereja Katolik. Aggiornamento, 2(2), 36–38. https://doi.org/10.69678/aggiornamento20236-38

Ouellet, M. C. (2015). Mystery and sacrament of love: A theology of marriage and the family for the new evangelization (Humanum). Wm. B. Eerdmans Publishing Co.

Ravizza, B. B. (2024). The sacrament of same-sex marriage: An inclusive vision for the Catholic Church. Bloomsbury Publishing PLC.

Suma, I. M. M. (2023). Konsep yuridis tentang perkawinan yang sah dalam Gereja Katolik. Euntes: Jurnal Ilmiah Pastoral, Kateketik, dan Pendidikan Agama Katolik, 1(1), 11–25. https://doi.org/10.58586/je.v1i1.10

Suwito, B. (2024). Cura personalis: Sikap pastoral Gereja bagi pendampingan kaum LGBTQ Kristiani. Jurnal Pendidikan Agama Katolik (JPAK), 24(1), 118–133. https://doi.org/10.34150/jpak.v22i1.713

Wea, D., & Homenara, F. (2018). Simulatio Partialis Contra Bonum Coniugum sebagai salah satu pokok sengketa pembatalan perkawinan. Jurnal Masalah Pastoral, 6(2), 1–26. https://doi.org/10.60011/jumpa.v6i2.63

Yohanes Paulus II, Paus. (2016). Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) (R. Rubiyatmiko, Ed.). Konferensi Waligereja Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-16

Cara Mengutip

Tjang, Y. S., & Acin, M. A. (2025). PERSPEKTIF HUKUM KANONIK TERHADAP KEBEBASAN MENIKAH, PERKAWINAN SEJENIS, DAN PENOLAKAN KETURUNAN . IN VERITATE LUX, 8(2), 126–139. https://doi.org/10.63037/ivl.v8i2.166